Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyambut baik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat.
"Alhamdulilah, ini sudah tepat," kata Sugito saat dihubungi
CNN Indonesia.com, Jumat (4/5).
Sejak awal Sugito yakin kasus dugaan penistaan Pancasila tersebut tidak akan berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik kan telah memeriksa saksi-saksi, dan
Mens Rea (Niat Jahat)-nya tidak ditemukan. Wajar saja diterbitkan SP3," kata Sugito.
Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila sekitar Februari atau Maret 2018. Namun, polisi baru mengkonfirmasi Mei.
Sebelumnya 11 tokoh alumni 212 sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana Bogor. Dalam pertemuan itu, mereka meminta Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap ulama.
Polisi beralasan, SP3 tersebut diterbitkan karena berdasarkan kesimpulan, tindakan yang dilakukan Rizieq bukan merupakan tindak pidana.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
(ugo/sur)