Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang meminta Kapolda Jawa Barat atau Mabes Polri menjelaskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan Pancasila yang menjerat Rizieq Shihab.
Junimart meminta Polda Jabar menegakan asas transparansi dalam penghentian kasus itu.
"Supaya tidak jadi gonjang-ganjing dan kegaduhan, bisa dikatakan kepada masyarakat. Polda Jabar atau Mabes Polri melakukan konferensi pers dalam asas transparansi, sampaikan alasannya kepasa masyarakat," kata Junimart saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junimart, Polda Jabar harus bisa menjelaskan seterang-terangnya kepada publik karena bukti yang sudah dikumpulkan, menurutnya, sudah cukup. Tapi, Polda Jabar justru menghentikannya.
Junimart, yang juga anggota Komisi III DPR juga akan bertanya ke Kapolri dan Kapolda Jabar tentang kasus ini saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri.
"Kami masih reses. Setelah reses, kami sidang untuk hadirkan Kapolda Jabar meminta kejelasan. Kami enggak mau memperkeruh, supaya betul-betul kegiatan hukum berjalan dengan baik," kata Junimart.
Polda Jabar telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan penghinaan pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana surat itu mengatakan, SP3 sudah dikeluarkan sekitar bulan Februari atau Maret 2018.
(ugo/sur)