"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini Sabtu 5 Mei 2018," ucap Febri di Gedung KPK, Minggu (6/5) dini hari.
Empat tersangka akan ditahan di tiga rumah tahanan berbeda. Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono (AMS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Ahmad Ghiast (AG) yang diduga sebagai perantara pemberian suap ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digelandang keluar Gedung KPK, Amin dan tersangka lain tampak telah mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5) malam di beberapa lokasi di Jakarta dan mengamankan sembilan orang.
Dari hasil pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka.
Selain itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset emas 1,9 kg, Rp1,8 miliar (termasuk Rp400juta yang diamankan saat OTT di Halim), mata uang asing SinUS63 ribu dolar dan mata uang US$12.500.
Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1.
Sementara Ghiast disangkakan pasal 5 ayat (1) a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kid)