Baca Alquran, Massa HTI Ketuk Pintu Langit dan Hati Hakim

Wishnugroho Akbar | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 10:29 WIB
Ratusan simpatisan HTI yang tak dapat memasuki ruang sidang tetap setia menunggu jalannya persidangan dari luar gedung PTUN, sambil mendaras Alquran.
Massa HTI di luar gedung PTUN setia menunggu jalannya persidangan sambil mendaras Alquran. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang hadir di gedung Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta, tampak membacakan ayat-ayat Alquran dengan tertib menjelang pembacaan putusan PTUN atas gugatan organisasi Islam tersebut.

Berdasarkan pantauan Antara, simpatisan HTI duduk di depan layar besar yang disediakan pihak PTUN di luar area gedung, menunggu pembacaan sidang putusan dengan membaca ayat-ayat Alquran.

"Kepolisian tidak perlu khawatir. Simpatisan HTI biasa datang mengikuti sidang dan selalu aman," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ismail, para simpatisan hanya melakukan zikir dan berdoa untuk membuka pintu hati Majelis Hakim PTUN.

"Mereka mengetuk pintu langit, membuka hati Majelis Hakim, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail.

PTUN menyiapkan sebuah layar besar di luar area gedung menjelang sidang pembacaan putusan HTI.

Layar lebar itu disediakan agar ratusan simpatisan HTI maupun pemerintah yang tak dapat masuk ke ruang sidang, tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Aparat kepolisian tampak menyiagakan sejumlah mobil watercanon serta sebuah panser untuk mengantisipasi gesekan. Selain itu polisi membentuk dua lapis barikade di depan pintu gerbang PTUN DKI Jakarta.

Ismail meminta seluruh pendukung HTI tertib selama mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan HTI di PTUN DKI Jakarta.

"Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan," ujar Ismail.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Hari ini, majelis hakim PTUN akan memutuskan gugatan yang diajukan HTI terhadap keputusan pemerintah mencabut badan hukum mereka. Berdasarkan jadwal sidang putusan gugatan HTI akan digelar pukul 09.00 WIB.

Di ruang sidang, kepolisian hanya mengijinkan sebagian simpatisan HTI maupun simpatisan pemerintah karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Sebelum masuk para simpatisan harus mengisi daftar hadir yang disediakan di pintu gerbang. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER