Berdasarkan pantauan Antara, simpatisan HTI duduk di depan layar besar yang disediakan pihak PTUN di luar area gedung, menunggu pembacaan sidang putusan dengan membaca ayat-ayat Alquran.
"Kepolisian tidak perlu khawatir. Simpatisan HTI biasa datang mengikuti sidang dan selalu aman," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengetuk pintu langit, membuka hati Majelis Hakim, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Ismail.
Layar lebar itu disediakan agar ratusan simpatisan HTI maupun pemerintah yang tak dapat masuk ke ruang sidang, tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.
Ismail meminta seluruh pendukung HTI tertib selama mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan HTI di PTUN DKI Jakarta.
"Hadirlah dengan tertib. Kita berharap HTI memenangkan gugatan," ujar Ismail.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Di ruang sidang, kepolisian hanya mengijinkan sebagian simpatisan HTI maupun simpatisan pemerintah karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Sebelum masuk para simpatisan harus mengisi daftar hadir yang disediakan di pintu gerbang. (wis/sur)