Gugatan HTI Ditolak, Pekik Takbir dan Khilafah Menggema

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 13:23 WIB
Massa Hizbut Tahrir Indonesia meneriakkan takbir dan menggemakan kata-kata khilafah sebagai bentuk respons atas penolakan hakim terhadap gugatan di PTUN Jakarta
Massa Hizbut Tahrir di areal persidangan PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Massa Hizbut Tahrir Indonesia meneriakkan takbir dan menggemakan kata-kata khilafah sebagai bentuk respons atas penolakan hakim terhadap gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Senin (7/5).

Orator yang memimpin massa menggemakan takbir yang disambut riun oleh ratusan orang di luar arena persidangan.

Massa di luar sidang berteriak hingga memekakkan telinga yang ada di sekitar pengadilan. Mereka menggemakan teriakkannya ke udara dipandu oleh orator dan diselilngi beberapa kalimat orasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tadi diadili. Yang tadi dibahas adalah aspek prosedur, tapi ternyata aspek subtansial tidak dibahas," ujar orator

"Kita dikatakan akan mengganti UUD 45 dan pancasila. Padahal belum melakukan sama sekali," lanjutnya.

Hakim PTUN menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan dalam sidang di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER