Orator yang memimpin massa menggemakan takbir yang disambut riun oleh ratusan orang di luar arena persidangan.
Massa di luar sidang berteriak hingga memekakkan telinga yang ada di sekitar pengadilan. Mereka menggemakan teriakkannya ke udara dipandu oleh orator dan diselilngi beberapa kalimat orasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dikatakan akan mengganti UUD 45 dan pancasila. Padahal belum melakukan sama sekali," lanjutnya.
Hakim PTUN menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (gil)