Petisi ini mereka keluarkan setelah mendapatkan informasi melalui media sosial terkait dugaan upaya kriminalisasi.
"Kami mendapatkan informasi upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap pemakaian kaus #2019GantiPresden, ini dilakukan secara sistematis atau terencana, terkesan didesain untuk dijadikan pelarangan pemakaian kaus di seluruh Indonesia," kata juru bicara Srikandi ACTA Nurhayati di Menteng, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua adalah pelarangan pemakaian kaus #2019GantiPresiden. Nurhayati mengatakan pelarangan tidak hanya di Jakarta tapi juga di Makasar, Medan dan Bandar Lampung.
Nurhayati yang juga menjabat wakil ketua ACTA menilai ada perlakuan berbeda terhadap #2019GantiPresiden dengan kaus 'Sejuta KTP untuk Joko Widodo'. Kelompok terakhir disebutnya dibiarkan bebas mengenakan pakaian tersebut.
Dia pun meminta para penegak hukum bisa bersikap netral dalam politik, tidak menjadi alat kekuasaan serta bertindak sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada jajaran kepolisian di daerah untuk menyita atribut bertulisan #2019GantiPresiden yang beredar di masyarakat.
"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal kepada wartawan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (24/4).
Dia menerangkan, Polri tidak melarang berbagai bentuk atribut bertulisan #2019GantiPresiden selama tidak melanggar aturan, seperti dalam lalu lintas.
"Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (lalu lintas)," katanya. (wis/pmg)