Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan wanita Advokat Cinta Tanah Air atau Srikandi ACTA mengeluarkan petisi menolak kriminalisasi dan intimidasi terhadap kaus dan atribut
#2019GantiPresiden.
Petisi ini mereka keluarkan setelah mendapatkan informasi melalui media sosial terkait dugaan upaya kriminalisasi.
"Kami mendapatkan informasi upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap pemakaian kaus #2019GantiPresden, ini dilakukan secara sistematis atau terencana, terkesan didesain untuk dijadikan pelarangan pemakaian kaus di seluruh Indonesia," kata juru bicara Srikandi ACTA Nurhayati di Menteng, Senin (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi ini juga terkait dengan dua kasus yang melibatkan relawan kaus #2019GantiPresiden.
Kasus pertama terjadi pada 29 April lalu, ketika Ahmadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap relawan #DiaKerjaTerus. Ahmadi disangkakan dengan pasal 335 dan pasal 170 KUH Pidana.
Menurut Nurhayati, pelaporan tersebut terkesan dipaksakan karena sama sekali tidak ada unsur ancaman, pemaksaan dan kekerasan.
Kasus kedua adalah pelarangan pemakaian kaus #2019GantiPresiden. Nurhayati mengatakan pelarangan tidak hanya di Jakarta tapi juga di Makasar, Medan dan Bandar Lampung.
Menurutnya, kaus tersebut bukan atribut partai politik, tidak mengandung SARA dan tidak mengandung hasutan.
Nurhayati yang juga menjabat wakil ketua ACTA menilai ada perlakuan berbeda terhadap #2019GantiPresiden dengan kaus 'Sejuta KTP untuk Joko Widodo'. Kelompok terakhir disebutnya dibiarkan bebas mengenakan pakaian tersebut.
Dia pun meminta para penegak hukum bisa bersikap netral dalam politik, tidak menjadi alat kekuasaan serta bertindak sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada jajaran kepolisian di daerah untuk menyita atribut bertulisan #2019GantiPresiden yang beredar di masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi kabar tenda becak seorang warga Binjai dengan spanduk Ganti Presiden 2019 disita oknum polisi setempat pekan lalu.
"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal kepada wartawan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (24/4).
Dia menerangkan, Polri tidak melarang berbagai bentuk atribut bertulisan #2019GantiPresiden selama tidak melanggar aturan, seperti dalam lalu lintas.
"Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (lalu lintas)," katanya.
(wis/pmg)