Jakarta, CNN Indonesia --
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengatakan pihaknya menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan mengajukan banding. Putusan itu dinilai merupakan bentuk kezaliman pemerintah.
"Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," kata Juru bicara HTI Ismail Yusanto di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Dia mengatakan pemerintah tak memiliki bukti kuat dan hanya menjadikan asumsi sebagai alasan pembubaran HTI. Hal itu pun tidak pernah dibuktikan secara objektif di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan," ungkapnya.
Selain itu, Ismail juga mengatakan putusan majelis hakim PTUN yang mempermasalahkan ajaran syariah dan khilafah dinilai sama saja mempermasalahkan ajaran dalam agama Islam.
Menurutnya, ajaran syariah dan khilafah itu dengan sendirinya sudah terkandung dan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemeluk agama Islam.
"Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata dia.
Yusanto juga menganjurkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung penbubaran HTI untuk segera bertobat sebelum datang pembalasan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Menurutnya, pihak yang mendukung gerakan pembubaran HTI tergolong sebagai pihak yang zalim yang tak bersimpati dengan umat islam
"Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat zalim dan mendukung kezaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di Akhirat," kata Yusanto.
Dalam wawancara dengan sebuah televisi swasta, Pakar Hukum Tat Negara Mahfud MD menyatakan bahwa konsep khilafah yang diusung HTI adalah sebuah sistem negara. Organisasi ini tak menerima demokrasi dan bertujuan untuk mengganti ideologi Pancasila.
Sementara, katanya, ajaran khilafah sebagai sistem tidak terdapat dalam Al-Quran dan Hadits. Yang ada adalah sistem pemerintahan yang berbeda-beda pascawafatnya Nabi Muhammad SAW.
(arh/gil)