Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM Teguh Samudera mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mesti dijadikan pelajaran oleh ormas di Indonesia.
"Semoga kasus HTI ini menjadi contoh bagi ormas lain untuk berkegiatan sesuai dengan aturan hukum," ucap dia, usai menghadiri sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan HTI dalam sidang putusan. Hakim menganggap pembentukan HTI sudah salah sejak awal karena berupaya menegakkan khilafah islamiyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan bahwa putusan PTUN merupakan bukti pemerintah tegas menegakkan aturan dalam Undang-Undang Ormas. Pemerintah, kata dia, tidak sungkan untuk menindak tegas ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Indonesia ini negara hukum. Kalau tidak ingin ditindak, maka jangan melanggar aturan," cetusnya.
Namun, dia tidak bermaksud menakut-nakuti. Menurutnya, Pemerintah juga memiliki banyak pertimbangan sebelum menindak tegas suatu ormasi. Walau bagaimanapun, kata Teguh, ormas juga merupakan warga negara Indonesia.
"Dibilangnya untuk mendidik juga lah. Mendidik itu penting. Terutama bagi ormas-ormas lain setelah putusan HTI," kata Teguh.
Teguh lalu mengajak eks anggota HTI untuk kembali berpartisipasi membangun Indonesia. Menurutnya, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 juga tetap harus dipertahankan. Salah besar jika eks HTI bersikukuh ingin menegakkan khilafah Islamiyah.
"Marilah kembali mendukung kepada pembangunan negara Republik Indonesia," ujar Teguh.
(arh/gil)