Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak seharusnya didaftarkan sebagai perkumpulan Kementerian Hukum dan HAM.
Hakim merujuk pada keterangan saksi dan ahli yang mengatakan bahwa HTI sama dengan Hizbut Tahrir di seluruh dunia.
HTI maupun HT dianggap sama-sama berupaya menegakkan
khilafah islamiyah dalam skala global. Hal itu terbukti dari buku-buku yang menjadi pedoman anggota HTI dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun demikan HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik tapi perkumpulan berbadan hukum," ucap Hakim anggota Roni Erry Saputro saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Senin (7/5).
"Berdasar hal tersebut maka menurut majelis hakim pendaftaran mereka sejak kelahirannya sudah salah sejak terbit badan hukumnya," lanjut Roni.
Dalam pertimbangan, hakim juga meyakini HTI bukan jaringan organisasi internasional belaka. Oleh karena itu, HTI dianggap seharusnya didaftarkan sebagai partai politik, bukan berstatus perkumpulan.
"Melainkan jaringan partai politik dunia yang dapat dibuktikan dalam buku-buku rujukannya," kata roni.
 Massa HTI salat berjamaah di arena sidang PTUN Jakarta. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Majelis Hakim menilai langkah Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah benar. Selanjutnya, HTI tak bisa lagi dihidipkan dengan status badan perkumpulan.
"Oleh karenanya sejak dicabut status badan hukunnya tidak dapat dihidupkan kembali pakai badan hukum perkumpulan berbadan hukum," ujar Roni.
Hakim lantas menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
"Menolak gugatan penguggat (HTI) untuk seluruhnya," kata hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.
Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
(gil)