Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk segera menyelesikan Revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.
Jokowi mengatakan RUU Anti-terorisme itu telah diajukan pemerintah sejak dua tahun lalu.
"Kami juga meminta DPR dan Kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kami ajukan pada Februasi 2016 lalu, untuk segera diselesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mendesak agar RUU tersebut diselesaikan pada masa sidang mendatang. Menurutnya, RUU Anti-terorisme itu sebagai payung hukum bagi aparat untuk memberantas terorisme.
"Ini payung hukum penting bagi aparat untuk menindak tegas, [sebagai] pencegahan," kata Jokowi.
Atas beberapa kejadian ledakan bom di sejumlah lokasi di Surabaya, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas tindak pidana terorisme. Dia menyatakan akan membasmi terorisme hingga ke akarnya.
"Saya perintah Bapak Kapolri untuk tegas, tidak ada komporomi dalam melakukan tindakan di lapangan untuk menghentikan aksi teroris ini," tegas Jokowi.
Setelah serangan bom bunuh diri terjadi di tiga gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada pagi ini ledakan bom juga terjadi di kantor Mapolrestabes Surabaya.
Setidaknya belasan orang tewas dan 41 orang luka-luka dalam kejadian itu dalam kejadian ledakan bom kemarin.
Sedangkan di Rumah Susun Wonocolo, Kabupaten Sidoarjo, juga terjadi ledakan bom di salah satu rumah. Korban yang tewas dalam kejadian itu tiga orang, dan dua anak-anak terluka. Diduga kuat ledakan itu tidak sengaja terjadi saat pelaku sedang merakit bom.
[Gambas:Video CNN] (pmg/gil)