Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI
Fahri Hamzah resmi mencabut laporan terhadap Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, yang mengaku mewakili kliennya yang sedang melakukan lawatan ke Afrika Selatan.
Mujahid membawa surat kuasa dari Fahri yang ditujukan untuk Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Direskrimsus terkait dengan laporan pada 8 Maret lalu," ujar Mujahid usai mencabut laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/5).
Kendati demikian, Mujahid tidak menjelaskan alasan Fahri mencabut laporan tersebut. Mujahid menyebut Fahri yang akan menyampaikan langsung ke awak media.
Mujahid menejelaskan Fahri juga tidak menjelaskan alasan pencabutan yang disampaikannya di dalam surat ke Polda Metro. Isi surat hanya menyatakan pencabutan laporan Fahri kepada Sohibul pada 8 Maret.
 Presiden PKS Sohibul Iman dua kali diperiksa polisi atas laporan Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Mujahid meyebut Fahri menghubunginya sejak Jumat (11/5) lalu untuk mencabut laporan. Kemudian pada Sabtu (12/5), Fahri menitipkan surat kepada Mujahid untuk disampaikan ke Adi Deriyan.
"Suratnya juga singkat, tidak ada alasan pencabutan laporan. Nanti dijelaskan langsung oleh pak Fahri," terang Mujahid.
Mujahid kemudian berasumsi jika pencabutan laporan ini karena menjelang bulan Ramadhan. Oleh karena itu, Mujahid menyebut kemungkinan Fahri ingin hal-hal yang positif saja.
Terkait laporan ini, Fahri Hamzah diperiksa kepolisian sebanyak tiga kali. Sedangkan Sohibul diperiksa pihak kepolisian sebnyak dua kali.
Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(dal/gil)