Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa, telah menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai total Rp9,6 miliar.
"Terdakwa telah memberi uang yang nilai keseluruhannya Rp9,6 miliar," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Jaksa lantas menjelaskan ada dua tujuan yang dilakukan Mustofa sehingga memberikan uang suap kepada anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Jaksa mengatakan Mustofa memberikan suap agar anggota DPRD dapat memberikan persetujuan tentang rencana pinjaman uang sebesar Rp300 miliar dari Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI pada tahun anggaran 2018. Pinjaman uang tersebut direncanakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.
"Guna keperluan pembangunan infrastruktur berupa ruas jalan dan jembatan, Pemkab Lampung berkeinginan meminjam uang Rp300 miliar kepada PT SMI. Untuk memenuhi syarat pinjaman daerah, dibutuhkan persetujuan dari DPRD," ujar Ali membacakan dakwaan.
Motif kedua, Jaksa mengatakan anggota DPRD disuap agar pimpinan perwakilan rakyat itu dapat menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Lampung Tengah jika Pemkab gagal membayar pinjaman tersebut.
"Pada saat pembahasan anggaran, hanya Fraksi PKS yang menyatakan setuju. Sementara, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju," kata Jaksa.
Jaksa lalu merinci penyuapan yang dilakukan Mustafa itu berkolaborasi bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Sebelumnya, mereka berdua ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 di antaranya Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddin.
Jaksa mengatakan salah satu anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa saat mereka sedang membahas rencana tersebut. Melihat hal itu, Mustafa lantas menyanggupi dan memerintahkan Taufik untuk mengumpulkan uang dari para rekanan pengembang yang akan mengerjakan proyek Pemkab pada tahun 2018 ini.
"Pembagian uang suap itu telah disepakati dan akan dibagi-bagikan kepada para pimpinan DPRD, ketua fraksi dan anggota DPRD," kata Jaksa.
Mustofa sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan yang diajukan JPU. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Dalam kasus ini Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(kid/sur)