Jakarta, CNN Indonesia -- Harapan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP
Fredrich Yunadi, supaya bisa pindah dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mulai hari ini, Rabu (2/5), tempat penahanannya dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
"Siang ini tim jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich Yunadi ke rutan Cipinang," ujar jaksa Takdir Suhan melalui pesan singkat.
Surat penetapan pemindahan itu, kata Takdir, diterima tim jaksa pada 26 April lalu. Fredrich sebelumnya meminta hakim memindahkannya dari rutan KPK karena merasa tidak nyaman. Ia juga beralasan menyalahi aturan jika tetap di rutan KPK karena menjadi satu dengan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, yang juga menjadi saksi dalam perkaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pengacara Setnov itu juga sempat ditawarkan untuk pindah ke rutan Cipinang atau Salemba. Namun ia akhirnya memilih pindah ke rutan Cipinang.
Dalam perkara ini, Fredrich diduga merintangi penyidikan korupsi e-KTP bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap saat mengalami kecelakaan pada November 2017 untuk menghindari penyidik KPK.
(ayp/sur)