Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Menara Agung Pustaka, Donny Witono dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan terkait kasus pemberian suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Nanang Supriyadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5).
Dalam pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan Donny di antaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan, ia belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan dan keterangan yang disampaikannya telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan.
Diketahui, Donny memberikan uang suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai senilai Rp54,4 miliar.
Uang tersebut diberikannya agar Latif membantu memenangkan PT Menara Agung Pustaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.
Awal mula pemberian suap itu dilakukan saat perusahaan Donny mengikuti lelang pembangunan di RSUD H. Damanhuri Barabai, pada Maret 2017 silam.
Saat proses lelang berlangsung, Latief mengutus Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten HST, Fauzan Rifani untuk menemui Donny Pertemuan itu pun memunculkan respon agar Donny menyiapkan feesebesar 10 persen dari nilai proyek kepada Latif.
Akan tetapi, Donny keberatan dengan fee sebesar 10 persen dan meminta diturunkan menjadi 7,5 persen. Atas permintaan Donny itu, Fauzan kemudian menghubungi Latif terkait pemberian fee tersebut. Latif akhirnya sepakat.
Donny dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Donny sebagai tersangka kasus penyuapan, pada Jumat 4 Januari 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani.
(rah)