Klaim Cuma Sekali Salah, Eks Dirjen Hubla Akui Terima Suap

DZA | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mei 2018 12:06 WIB
Bekas Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengaku menerima suap Rp2,3 miliar dalam kasus proyek pengerukan pelabuhan.
Eks Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono menangis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (3/5). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, ia mengaku khilaf dan memohon keringanan hukuman karena telah mengaku menerima suap Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.

"Saya akui menerima, bukan saya menyalahgunakan jabatan dan saya memang tidak melaporkan uang dan hadiah tersebut ke KPK, tetapi puji Tuhan bahwa tujuh bulan selama saya menjabat menjadi Dirjen Perhubungan Laut saya tidak melanggar peraturan kecuali [menerima suap dari] pihak Adiputra Kurniawan," kata Antonius saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antonius juga meminta keringanan hukuman karena dia telah mencoba kooperafif selama penyidikan dan persidangan. Dan meminta majelis hukum memberikan hukuman yang adil dengan mempertimbangkan pengabdiannya sebagai pejabat negara, serta bisa menikmati masa tua bersama keluarganya.

"Kalau majelis hakim berkenan memberi saya kesempatan di sisa usia senja saya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu," ucap Antonius, di depan majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Antonius Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun (19/4).

Tonny dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.



(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER