Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik. Dia terbukti menerima
suap uang ketok palu pengesahaan APBD Provinsi Jambi 2018.
"Menyatakan terdakwa Erwan Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Badrun, saat membacakan amar putusan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (25/4).
Erwan juga dipidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, Erwan terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Erwan disebut terbukti meminta Saipudin mencari uang buat memenuhi permintaan dari anggota DPRD Provinsi Jambi, sehingga rapat pengesahaan anggaran APBD dari RAPBD memenuhi quorum.
Selain itu majelis hakim berpendapat Erwan seharusnya tidak memenuhi permintaan anggota DPRD apa pun alasannya. Sebab permintaan itu tidak sah. Terdakwa juga sadar akan timbulnya akibat lain dari perbuatannya.
Hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan pidana dilakukan beberapa hari setelah KPK melakukan pencegahan di Jambi.
Selain itu, Erwan Malik dinilai merasa tidak bersalah, bahkan cendurung akan melimpahkan perbuatannya kepada orang lain. Tidak hanya itu, Erwan juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan, serta tidak secara sadar menyadari kesalahannya, juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
(ayp/ayp)