"Pelaku melalui handphone menawarkan pacarnya sendiri untuk menjajakan seks kepada pemesan," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (16/5).
Eko mengatakan untuk sekali berhubungan suami istri, MY dihargai Rp600 ribu. SS pun menyiapkan tempat bagi kekasihnya untuk menjajakan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polisi Tangkap PSK Daring Bermodus BDSM |
"Dengan lokasi yang disepakati di lantai V kamar 1505 di sebuah hotel di bilangan Sunter Jakarta Utara," terang dia.
Dari tarif tersebut, lanjut Eko, pelaku minta tips untuk kekasihnya sendiri sebesar Rp100 ribu dari pemakai. Dari tangan pelaku, polisi pun menyita uang sebesar Rp700 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP karena mendapat, dan memanfaatkan keuntungan. Pasal 296 ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (rah)