Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria berinisial SS (20) kedapatan menjajakan seorang perempuan berinsial MY (19) kepada seorang pria hidung belang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Susanto mengatakan SS dan MY berstatus pacaran.
"Pelaku melalui
handphone menawarkan pacarnya sendiri untuk menjajakan seks kepada pemesan," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (16/5).
Eko mengatakan untuk sekali berhubungan suami istri, MY dihargai Rp600 ribu. SS pun menyiapkan tempat bagi kekasihnya untuk menjajakan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan lokasi yang disepakati di lantai V kamar 1505 di sebuah hotel di bilangan Sunter Jakarta Utara," terang dia.
Dari tarif tersebut, lanjut Eko, pelaku minta tips untuk kekasihnya sendiri sebesar Rp100 ribu dari pemakai. Dari tangan pelaku, polisi pun menyita uang sebesar Rp700 ribu.
"Disita pula 2 buah alat kontrasepsi pria, satu buah kunci pintu kamar hotel, satu buah HP dan kwitansi pembayaran kamar hotel," terang dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP karena mendapat, dan memanfaatkan keuntungan. Pasal 296 ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
(rah)