Samadikun Hartono Kembalikan Rp169 Miliar ke Negara

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 18:12 WIB
Samadikun diwajibkan membayar denda Rp169 miliar dalam kasus BLBI. Hari ini, dia melunasi sisa tunggakannya sebesar Rp87 miliar secara tunai.
Samadikun Hartono, terpidana korupsi BLBI mengembalikan uang negara sebesar Rp87 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi dana talangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono resmi melunasi kewajibannya membayar denda Rp169 miliar kepada negara.

Dari laporan CNN INdonesia TV, Samadikun pada Kamis (17/5) siang tadi, melunasi sisa tunggakannya kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 miliar, secara tunai.

Pembayaran dilakukan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta Selatan. Uang kertas pecahan Rp100.000 milik Samadikun, bertumpuk menggunung di sebuah ruangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uang-uang itu dijaga petugas keamanan Bank Mandiri. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana secara resmi menyerahkan uang tersebut kepada negara.

"Secara resmi menyerahkan uang pengganti pelunasan kewajiban dari terpidana perkara korupsi atas nama Samadikun Hartono yang berdasarkan putusan PN hingga MA yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp169 miliar," ujar Tony.

Samadikun Kembalikan Uang Korupsi BLBI RP169 MiliarUang Rp87 miliar milik Samadikun yang diserahkan kembali kepada negara, Kamis (17/5). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Samadikun adalan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern yang divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dana BLBI sebesar Rp169 miliar. Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang korupsinya oleh Mahkamah Agung.

Samadikun sempat kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2003 atau tak lama setelah vonis tersebut.

Tony mengatakan Samadikun telah membayar kewajiban denda itu sejak 2016 secara mencicil. Pembayaran pertama sebesar Rp41 miliar, kemudian diikuti cicilian berikutnya sebesar Rp20 miliar sebanyak dua kali pada 2017, dan Rp1 miliar pada awal 2018.

"Dan pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp87 miliar," kata Tony.

"Secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," imbuh dia.


(wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER