Sidang Perdana Kasus BLBI Digelar Senin Pekan Depan

FHR | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mei 2018 20:33 WIB
Kasus dugaan korupsi BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun akan disidangkan untuk pertama kalinya pada Senin (14/5) pekan depan.
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang perdana kasus BLBI pada Senin (14/5) pekan depan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan kasus tindak pidana korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas tersangka eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akan disidangkan pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta 

"Senin, 14 Mei (2018) direncanakan persidangan kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5).

Menurut Febri, jaksa penuntut sudah menyampaikan berkas dakwaan ke pengadilan. Dalam berkas itu dijelaskan mengenai peran Syafruddin dan pihak-pihak yang juga terkait dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 49 halaman yang menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara. Kami akan uraikan bersama dengan siapa saja, ada pihak lain, ada pejabat atau pihak swasta lain yang akan diuraikan perannya dengan terdakwa akan buktikan satu per satu isi dari dakwaan itu," kata Febri.

Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap saksi-saksi yang dinilai penting dalam kasus ini, lanjut Febri, pihaknya akan membahas hal ini lebih jauh.

Febri mengatakan sedianya seluruh saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dapat hadir memberikan keterangan di persidangan nanti.

"Kami akan ikuti aturan karena pencegahan ke luar negeri, sejauh yang kami pahami maksimal bisa diperpanjang satu kali. Tentu akan dibicarakan lebih lanjut," kata Febri

Kasus BLBI mencuat sejak Mei 2002. Saat itu, KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan aset perusahan miliknya, Dipasena, yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Alhasil, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.

Syafruddin Temenggung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER