KPK Gali Mekanisme Pengesahan dan Pembahasan RKA Bakamla

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mei 2018 02:57 WIB
Terkait dugaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menggali pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Terkait dugaan gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menggali pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi dari pembahasan anggaran yang dilakukan tersangka Fayakhun Andriadi (FA).

"Penyidik mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/5).

Mekanisme RKA tersebut, kata Febri digali dari tiga orang saksi yang hari ini diperiksa. Mereka adalah kader Golkar Bukhori, seorang PNS Bappenas Wisnu Utomo dan Karyawan Swasta PT Merial Esa Muhammad Adami Okta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Terhadap saksi swasta, penyidik mendalami keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana," terang Febri.

Sejauh ini penyidik memeriksa 28 orang saksi untuk Fayakhun. Mantan Ketua DPD Golkar itu juga sudah diperiksa sekitar empat kali.

"Yang bersangkutan diperiksa bulan Maret sampai April 2018. Unsur saksi terdiri dari bermacam latar belakang, mulai dari anggota dewan hingga swasta," tutup Febri.

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) APBN-P tahun anggaran 2016.


Ia diduga menerima imbalan Rp12 miliar dan US$300 ribu atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Uang itu diduga diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun pun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER