Kronologi Penangkapan Bupati Bengkulu Selatan oleh KPK

DZA | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 08:10 WIB
KPK menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud bersama istri, keponakan dan pihak swasta terkait dugaan suap infrastruktur jalan dan jembatan.
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dicocok KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

KPK kemudian mengeluarkan surat penyelidikan pada 11 Mei 2018, hingga akhirnya menjaring Bupati Bengkulu Selatan dan tiga orang lainnya empat hari sesudahnya.

"Empat hari setelahnya, (Senin) sore, Bupati Bengkulu Selatan dilakukan penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada Senin (15/5) pukul 16.20 WIB, Juhari yang merupakan pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang kepada keponakan Dirwan, Nursilawati yang akan diserahkan kepada istri Dirwan, Hendrawati di rumah pribadinya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, KPK menangkap Juhari di salah satu rumah makan di daerah Manna, Bengkulu Selatan yang kemudian dibawa ke rumah pribadi Hendrawati. Pada pukul 17.15 WIB, Nursilawati ditangkap oleh KPK saat menyambangi rumah tantenya.

"Keduanya dibawa oleh tim penyidik KPK ke rumah pribadi Hendrawati dengan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp75 juta dari tangan Nursilawati dan bukti transfer sebesar Rp15 juta," kata Basaria.


Nursilawati lalu dibawa oleh KPK ke rumah pribadinya di kawasan daerah Manna, Bengkulu Selatan dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 10juta. Dirwan Mahmud, Hendrawati, Nursilawati dan Juhari diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polda Bengkulu. KPK pun memboyong keempatnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK telah meningkatkan status hukum Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo itu menjadi tersangka. Istri, keponakan dan satu pihak swasta juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan menerima suap untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.


Sejumlah uang diamankan oleh KPK sebesar Rp 98juta. Basarian mengakui bahwa jumlah uang yang diamankan memang terlalu banyak namun nilai komitmen fee  sebesar 15 persen terhadap ABPD dalam satu tahun.

Bupati Bengkulu Selatan beserta istri dan keponakannya dikenakan pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2002.

(dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER