KPK Periksa 55 Saksi untuk Kasus Proyek Pelindo II

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mei 2018 03:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino (kemeja putih) dan pengacaranya. (Foto: CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. Kasus ini menyeret tersangka atas nama RJ Lino.

"Sampai saat ini KPK masih menangani penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/5) malam.

Hal ini disampaikan Febri menyusul putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK atas penyidikan kasus RJ Lino.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan sesuai Undang Undang nomor 30 tahun 2002 pasal 40 menyebutkan KPK tak berhak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penutupan. Febri pun membeberkan sejumlah saksi yang masih diperiksa sebagai bukti kasus ini masih berjalan.

"Ada lebih dari 55 orang saksi yang kita periksa dari berbagai unsur, ada ahli juga. Tentu saja kita lakukan koordinasi dengan mereka untuk mempertajam bukti kasus Pelindo ini," terang Febri.

Kendati demikian, Febri mengapresiasi upaya MAKI dalam mengikuti kasus Pelindo II. Dia memastikan KPK sedang mengumpulkan bukti kuat agar menjadi dasar KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi itu.


Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan atas kasus Pelindo dengan tersangka RJ Lino karena sudah dianggap mandek dua tahun. MAKI memakai temuan dan analisis ahli auditor tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 sebagai barang bukti.

MAKI menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai. Perkara tersebut dianggap MAKI harus segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun di akhir persidangan hakim menolak praperadilan MAKI tersebut.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Pelindo II, RJ Lino diduga melakukan penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Melalui memo, Lino menuliskan instruksi "GO FOR TWINLIFT" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.

Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER