Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus teror bom Thamrin, Jakarta,
Aman Abdurrahman akan menyampaikan pembelaan sendiri, selain pembelaan yang dilakukan Kuasa Hukum, pada persidangan pekan depan.
Aman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
"Masing-masing [akan melakukan pembelaan]," ucap Aman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim soal mekanisme pembelaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu diambil usai dia berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya, Asrudin Hajtani, pascapembacaan tuntutan oleh JPU.
"Masing-masing akan mengajukan pembelaan, yang mulia. Satu lagi minta [berkas] tuntutan kepada terdakwa," ucap Kuasa Hukum.
Pihaknya kemudian meminta waktu selama sepekan untuk menyusun pembelaan.
"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," imbuh Kuasa Hukum.
Hakim kemudian menyepakatinya. Ia memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5) pagi.
"Kita semua jam 08.30 kita mulai ya [sidangnya]. Sidang ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim, sambil mengetukkan palu tiga kali.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror.
(arh/gil)