Aman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
"Masing-masing [akan melakukan pembelaan]," ucap Aman menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim soal mekanisme pembelaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati |
"Masing-masing akan mengajukan pembelaan, yang mulia. Satu lagi minta [berkas] tuntutan kepada terdakwa," ucap Kuasa Hukum.
"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," imbuh Kuasa Hukum.
Hakim kemudian menyepakatinya. Ia memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5) pagi.
"Kita semua jam 08.30 kita mulai ya [sidangnya]. Sidang ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim, sambil mengetukkan palu tiga kali.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU menuntut Aman dengan hukuman mati karena disebut terbukti mempengaruhi pihak lain melakukan tindak pidana terorisme dan menyebarkan ideologi teror. (arh/gil)