Berdasarkan hasil penelitan LBH Jakarta terhadap 146 responden peserta UN se-Jabodetabek tahun 2015-2017, sebanyak 89 persen responden menyebut UN tidak layak dijadikan penentu kelulusan.
"Jika UN menjadi penentu kelulusan, itu sangat merugikan peserta didik karena mereka jadi lebih stres dan menggantungkan harapan besar ke UN," kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Meidino di kantornya, Jumat (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Problem strukturalnya, UN menjadi penentu kelulusan juga dapat mendidik perilaku koruptif karena anak tak berani melapor jika menemukan kecurangan," kata Charlie.
Sejak tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan penghapusan UN sebagai penentu kelulusan. Lantas, pada tahun 2011-2012 pemerintah menetapkan proporsi penilaian 60 persen UN dan 40 persen ujian sekolah 40 persen sebagai penentu kelulusan.
Kemudian, baru tahun 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Tahun 2017 pun Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi penentu kelulusan.
Namun, sebanyak 47 persen responden justru tidak mengetahui bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan sejak tahun 2015. Charlie menyebut responden mengaku tidak pernah dilibatkan dalan perumusan kebijakan UN, bahkan sekolah atau pemerintah tidak pernah mengadakan sosialisasi berbentuk seminar.
"Yang ada hanya pemberitahuan tentang jadwal dan persyaratan UN saja oleh sekolah. Banyak siswa tidak tahu bagaimana perhitungan nilai UN. Yang kita tahu, salah satu (nilai) ada yang jelek, kami tidak lulus," kata Charlie mengutip jawaban seorang responden dari SMAN 25 Jakarta.
Meski mayoritas responden menolak UN dijadikan penentu kelulusan, sebanyak 44 persen dari seluruh responden mendukung UN dilanjutkan dengan perbaikan; yakni tetap tidak dijadikan penentu kelulusan, mata pelajaran dapat dipilih, dan mengakomodasi minat.
Kritik KPAI
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyayangkan Kemendikbud tidak pernah mempublikasikan riset terkait pandangan guru dan murid terhadap UN.
"Tapi, mereka (Kemendikbud) selalu bilangnya telah melakukan penelitan itu," kata Retno.
Ujian nasional. (CNN Indonesia/Safir Makki). |
"Solusi Mendikbud adalah UN dijadikan kelulusan saja biar hasilnya bagus karena tahun ini jelek semua. Karena dianggap anak-anak tidak bekerja keras dan malas," kata Retno.
"Menurut saya, ini perspektif menteri yang begitu tidak menghargai usaha anak," lanjutnya.
Menurut Retno, seharusnya proses pembelajaran di sekolah juga sudah menerapkan HOTS yang mengedepankan kemampuan analisa.
"Anak-anak mengadu. Mereka sudah belajar, tetapi yang diujikan tidak sama dengan yang mereka pelajari. Di sekolah biasa dilatih menghafal, mentok-mentok memahami. Bukan menganalisa," kata Retno.
Dengan demikian, LBH Jakarta pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Rekomendasi itu antara lain mengevaluasi kebijakan UN sebagai pengukuran standar nasional dan alih jenjang pendidikan dengan melibatkan secara aktif peserta didik dan organisasi guru.
"Melainkan konsisten digunakan sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan yang harus diikuti dengan perbaikan dan pemerataan sarana pendidikan dan kualitas pengajar," kata Charlie. (osc)
Ujian nasional. (CNN Indonesia/Safir Makki).