Polisi Korban Bom ke Aman Abdurrahman: Saya Bukan Thogut

CTR | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mei 2018 00:45 WIB
Polisi korban bom Thamrin, Ipda Denny Mahieu menceritakan kembali tentang pesan yang ia sampaikan saat berpelukan dengan Aman Abdurrahman, Februari silam.
Korban tragedi bom di Jalan MH Thamrin Inspektur Dua Denny Mahieu. (CNN Indonesisa/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ipda Denny Mahieu, polisi korban bom Thamrin duduk di kursi belakang ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat(18/5). Dia sengaja datang untuk menghadiri sidang kasus bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Bukan kali pertama Denny mengikuti persidangan Aman Abdurrahman. Pada 23 Februari 2018, Denny bahkan sempat datang ke sidang dan memeluk Aman. Mereka berpelukan dengan hangat di akhir sidang, seperti melupakan insiden serangan teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Desember 2016.

Kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5), Denny kembali menceritakan momen saat berpelukan dengan Aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu sidang beberapa waktu lalu kenapa saya peluk Aman Abdurrahman saya bilang Aman itu orang Sumedang, sedangkan saya sendiri kan asli Cirebon. Berdasarkan itu sama-sama suku dari Jabar," kata Denny.
Tak hanya memperkenalkan asal diri kepada Aman. Denny juga mengaku membisikkan sesuatu kepada pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut.

"Saya berikan pesan bahwa saya bukan thogut. Saya orang Islam. Karena pedomannya satu Alquran," kata dia.

Denny menjelaskan kepada Aman bahwa dirinya bukanlah seorang pembunuh. Dia juga menjelaskan kepada Aman bahwa dirinya telah memaafkan Aman.

"Kalau saya membunuh, saya dibunuh wajar. Saya enggak melakukan pembunuhan, [tapi] saya juga dikasih bom. Saya kena bom saya maafin orang. Tapi sudahlah sudah terjadi," kata dia.

Denny sedang berpatroli saat bom Thamrin meledak 2016 silam. Ia selamat namun luka di sekujur paha Denny membekas hingga sekarang. Ia juga kehilangan pendengaran kategori berat.

Sementara Aman menjadi terdakwa dan diyakini mempengaruhi orang untuk melakukan teror di beberapa tempat, salah satunya bom Thamrin. Kini Aman dituntut hukuman mati.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER