PBNU: Alquran Tak Bisa Dijadikan Bukti Kasus Terorisme

FAR | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mei 2018 10:58 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menyampaikan, sedianya Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi terkait kasus terorisme.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imam Aziz menyampaikan, sedianya Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi terkait kasus terorisme.

Aziz menjelaskan, Alquran merupakan tuntunan bagi umat Islam. Di dalamnya tidak mengajarkan kekerasan.

Jika dijadikan sebagai barang bukti, khususnya dalam konteks kasus terorisme, hal itu seakan mengkategorikan bahwa Alquran mengajarkan berbagai hal yang bersifat kekerasan dan tindakan yang menuai ancaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara substansi dan secara maknanya tidak bisa (dijadikan barang bukti), karena tidak ada ajaran di dalam Alquran yang mengajarkan terorisme. Jadi, tidak bisa dijadikan barang bukti terorisme," ujar Aziz di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (18/5).


Menurut Aziz, yang sepatutnya dijadikan barang bukti dalam konteks terorisme adalah barang atau benda yang dibuat oleh seseorang dan di dalamnya mengandung ajakan atau ajaran kekerasan dan kebencian. Misalnya, buku-buku yang ditulis oleh para tokoh yang terkait dengan jaringan teroris.

"Kecuali ada buku-buku yang memang dibuat oleh para tokoh yang menganjurkan kekerasan, terorisme. Nah, itu baru bisa. Kalau Alquran itu (diperuntukkan) umum. Jadi, tidak bisa dan (karena di dalamnya) tidak mengajarkan apapun mengenai kekerasan," kata dia.

Petisi untuk Kapolri

Sebelumnya, petisi berjudul 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' muncul di situs change.org. Petisi yang dibuat pemilik akun dengan identitas Umat Islam itu ditujukan kepada Kapolri, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Jaksa Agung.

Isi petisi itu meminta agar kitab suci Alquran tidak dijadikan barang bukti oleh polisi dalam tindak pidana terorisme.

Pembuat petisi tersebut membuka dengan kalimat, 'Banyak sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa aparat menyita Alquran yang ditemukan di TKP sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme. Kejadian ini telah dilakukan bertahun-tahun.'


Terkait hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan bahwa petisi itu akan menjadi masukan bagi pihaknya. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER