Pelibatan Koopssusgab TNI Lawan Teroris Menuai Pro Kontra

ANTARA & DZA | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mei 2018 12:24 WIB
Rencana menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan TNI mencuat setelah serangkaian serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur.
PBNU mendorong revisi UU Pemberantasan Terorisme segera selesai, sedangkan kalangan LSM minta Koopssusgab tidak disalahgunakan buat kepentingan politik. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI mencuat setelah serangkaian serangan bom bunuh diri di Surabaya, Jawa Timur.

Wacana pelibatan Koopssusgab masih menimbulkan perdebatan. Di satu sisi ada pihak yang mendukung rencana itu asal dengan aturan ketat, tetapi yang lain tidak sepakat dan meminta pemerintah menyelesaikan proses revisi undang-undang pemberantasan terorisme.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi termasuk yang mendukung Koopssusgab dibangkitkan lagi. Namun, menurut dia hal itu harus tetap dalam rambu-rambu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendardi, pengaktifan kembali komando hanya sebatas bantuan dan berada di bawah kendali Polri, sesuai Pasal 7 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI. Sebab dia memperkirakan pendekatan di luar hukum dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan tekanan massal dan berkelanjutan, tetapi juga dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya berbeda dari masa lalu.


"Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara," ujar Hendardi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/5).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas berpendapat lain. Dia condong mendesak pemerintah dan DPR menyelesaikan revisi undang-undang Antiterorisme ketimbang menghidupkan Koopssusgab.

"Rencana pembentukan Koopssusgab yang terdiri dari satuan-satuan di TNI untuk menangkal terorisme sebaiknya tidak diteruskan. Kita berharap bahwa DPR dan pemerintah fokus pada Revisi Undang-Undang Antiterorisme," katanya saat kunjungan ke Ibu Kota Beijing, China.


Menurut Emhas, beleid antiterorisme saat ini memiliki banyak kelemahan. Di antaranya tidak ada aturan yang bisa menjerat jejaring teroris saat mereka masih merencanakan serangan.

"Misalnya ada orang Indonesia yang ikut pelatihan atau bahkan mendukung ISIS atau Al Qaidah di luar negeri. Dia dilatih untuk merakit bom, dicuci otak untuk menjadi tetroris. Namun, saat pulang ke Indonesia tidak disentuh oleh hukum kita karena belum ada undang-undangnya," kata Emhas.

Menurut Emhas, di dalam beleid antiterorisme saat ini juga belum dirinci bagaimana seluruh lembaga intelijen dalam negeri yang ada saat ini bekerja sama. Sebab jika tidak diatur, maka tidak bakal terjadi kerja sama yang baik di antara komunitas telik sandi itu.

Meski harus menindak pelaku dan jejaring terorisme dengan tegas, Emhas meminta undang-undang itu juga harus tetap menjamin hak-hak asasi terduga teroris.


Koopssusgab diresmikan pada 9 Juni 2015, saat Moeldoko masih menjabat Panglima TNI.

Komando itu berisi gabungan pasukan khusus terdiri dari tiga matra TNI, yaitu Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut, dan Satbravo 90 Korps Pasukan Khas Angkatan Udara. Konsep utamanya adalah membentuk pasukan yang bisa diturunkan secara cepat ketika terjadi situasi genting menyangkut terorisme. Tugas-tugas yang ditangani Koopssusgab hanya terbatas pada operasi luar biasa.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermantyo, Koopssusgab bisa diaktifkan tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan. Dia malah berharap pasukan komando itu bisa segera bertugas.

"Sebenarnya bantuan TNI dan Polri kan sudah diatur dalam UU TNI dan Polri bahwa itu dimungkinkan untuk melaksanakan tugas perbantuan," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER