Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Juli diminta datang ke Kantor Bareskrim Mabes Polri yang sementara berlokasi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/5) mendatang pukul 09.00 WIB. Juli memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
"Saya siap lahir batin memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Saya tidak akan lari dari proses hukum," kata Juli melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juli berharap masyarakat Indonesia memantau seluruh proses hukum yang akan dijalani PSI. Sebab, menurut Juli, pihaknya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Harapan saya rakyat Indonesia memantau seluruh proses ini, melihat proses kedzaliman pada partai baru yang dilakukan Bawaslu," kata dia.
Juli menilai kasus yang mendera dirinya dan PSI tidak akan terjadi pada partai lainnya. Ia pun meragukan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu bisa bekerja secara profesional.
"Saya duga kasus ini adalah kasus pertama dan terakhir di Indonesia kecuali Bawaslu benar-benar independen dan memiliki keberanian untuk tidak tebang pilih. Tapi terus terang saya ragu," kata Juli.
Dalam foto surat yang diperoleh
CNNIndonesia.com tertulis surat panggilan terhadap Juli bernomor: S.Pgl/977/V/2018/Dit Tipidum. Pemanggilan terhadap Juli bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal sebagaimana dimaksud pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan cara memasang iklan PSI pada media cetak/surat kabar harian Jawa Pos tanggal 23 April 2018 yang diduga dilakukan oleh terlapor Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan dua petinggi PSI, yakni Sekjen Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna larena diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Bawaslu menilai poling yang dilakukan PSI dan diiklankan melalui sejumlah media cetak termasuk dalam kategori kampanye lantaran menampilkan lambang dan nomor partai.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucap Abhan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).
(stu)