Kurang Dalam, Gugatan Uji Materi UU MD3 Diminta Diperbaiki

NDY | CNN Indonesia
Jumat, 09 Mar 2018 04:59 WIB
MK meminta pemohon uji materi UU MD3 memperbaiki gugatannya karena dianggap kurang detail saat memaparkan dalih gugatan.
Hakim Konstitusi MK Saldi Isra, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia menyebut gugatan uji materi UU MD3 perlu perbaikan karena kurang detail. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi meminta permohon uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta dua warga untuk diperbaiki.

Menurut Hakim Konstitusi MK Saldi Isra, beberapa hal yang harus diperbaiki diantaranya adalah kedudukan hukum atau legal standing pemohon serta sejumlah poin dari pemohon yang harus dijabarkan lebih detail.

"Misalnya, Anda mengatakan bahwa [UU MD3] ini dapat membuat partai politik kehilangan fungsi dan perannya sehingga visi misi tidak tercapai, maka itu perlu dijelaskan lebih dalam," ujar dia, di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim MK kemudian memberikan pemohon waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Setelah itu, MK dapat menggelar sidang lanjutan pengujian UU MD3.

"Kami hanya dapat memberikan waktu perbaikan selama 14 hari karena aturan itu sudah di atur dalam UUD. Maka dari itu, jangka waktu perbaikan sampai tanggal 21 Maret," ucap Hakim Suhartoyo.

Gugatan terhadap UU MD3 terjadi karena perundangan ini dianggap memberi DPR berlebih dan terkesan kebal hukum dan antikritik.

Misalnya, Pasal 73 UU MD3 menyebutkan bahwa polisi wajib membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR.

Selain itu, Pasal 122 huruf k UU MD3 menyebutkan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Pasal 245, UU MD3 mengatur pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin dari Presiden.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER