Abhan mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas untuk menindak partai yang diduga mencuri start (waktu permulaan) kampanye. Padahal, aturan sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami menjalankan undang-undang," kata Abhan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengaku tidak mempersoalkan PSI yang seolah tidak terima dengan sikap Bawaslu. Menurutnya, PSI memang berhak untuk mengambil sikap apapun asal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Silakan publik yang melihat, silakan publik yang menilai," ucap Abhan.
Sebelumnya, Abhan melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Abhan melaporkan mereka karena diduga bertanggung jawab atas kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI di salah satu media cetak 23 April silam. Sementara masa kampanye baru dimulai 23 September mendatang.
Kedua petinggi PSI Tersebut dijerat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Untuk tahap berikutnya di Kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, Kepolisian segera menetapkan Tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5). (lav)