Menhan Jamin TNI-Polri Bisa Kolaborasi Berantas Terorisme

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Selasa, 22 Mei 2018 16:59 WIB
Menhan Ryamizard Ryacudu menilai TNI dan Polri bisa beriringingan memberantas terorisme, sehingga tak akan terjadi tumpang tindih kewenangan.
Menhan Ryamizard Ryacudu menilai TNI dan Polri akan bisa saling beriringingan dalam memberantas terorisme, sehingga tak akan terjadi tumpang tindih kewenangan. (Samsdhuha Wildansyah/detikcom0.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjamin pelibatan pasukan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia tak akan tumpang tindih dengan kewenangan Polri. Dia meyakini, TNI-Polri dapat beriringan dalam menangani terorisme.

Hal itu ia katakan merespon kekhawatiran sejumlah pihak soal tumpang tindih kewenangan dengan Polri jika TNI dilibatkan dalam memberantas terorisme. Rencana pelibatan TNI ini secara resmi akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Ya tidak (tumpang tindih), sama-sama lah," kata Ryamizard di Markas Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan Kepala Staf angkatan Darat (KSAD) itu lantas memberi contoh bagaimana kolaborasi antaraparat keamanan di negara lain seperti Amerika Serikat dalam menangani teror. Melalui kolaborasi demikian, Ryamizard menjamin baik TNI maupun Polri akan mengetahui peran dan kewenangannya masing-masing.

"Lihat TNI di Amerika beberapa belas tahun lalu. Begitu Polisi tidak mampu, disiapkan tentara. Begitu selesai, serahkan ke polisi. Kita kerja sama dengan baik," kata Ryamizard.

Ryamizard menegaskan peranan TNI maupun Polri dalam penindakan aksi terorisme bakal diatur secara jelas dan terperinci dalam revisi UU tersebut.


Hal itu bertujuan agar peran kedua lembaga tersebut tak saling berbenturan satu sama lain dan tidak melanggar peraturan yang ada.

"Kalau sama-sama lihat mana yang menindak, kalau berat hukum ya polisilah, kalau sudah menggunakan alat perang seperi bom itu ya harus tentara," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU terorisme Muhammad Syafii memastikan hasil pembahasan revisi akan dibawa ke Rapat Paripurna, Jumat (25/5), karena sudah tidak ada pembahasan krusial.

"Pemerintah sudah mengikuti logika hukum sehingga Jumat bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, seperti dikutip dari Antara.


Syafii mengatakan bahwa semua agenda tersebut bisa berjalan lancar apabila pemerintah tidak meminta penundaan dalam pembahasan pada hari Rabu (23/5).

"Kamis diadakan taker dan pandangan mini fraksi. Itu sudah dijadwalkan," ujarnya. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER