Jakarta, CNN Indonesia -- Adik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Zumi Laza telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.
Ia dimintai keterangannya untuk Zumi Zola dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
 Zumi Zola. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) |
Usai diperiksa, Laza yang ditemani seorang rekannya langsung berjalan keluar dari lobi Gedung KPK, sekitar pukul 15.45 WIB, Kamis (24/5). Ia memilih terus berjalan meski awak media berdiri di hadapannya. Laza tak menggubris pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laza hanya melempar senyum merespons cecaran pertanyaan wartawan dan memilih terus menerobos kerumunan awak media. Ia terus menjauh dari markas antirasuah dan langsung naik ke dalam mobil yang menjemputnya.
Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap adik Zumi Zola, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi itu. Diduga penyidik lembaga antirasuah akan mencecar Laza soal kepemilikan aset-aset sang kakak.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa istri dan ibu Zumi. Mereka berdua dicecar penyidik KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Zumi selama menjadi orang nomor satu di Jambi dan kepemilikan aset-asetnya.
Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.
(kid)