Adik Zumi Zola 'Ngacir' Usai Diperiksa Penyidik KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 16:41 WIB
Usai diperiksa penyidik KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan Zumi Zola, adik dari gubernur nonaktif Jambi itu memilih diam seribu bahasa hindari wartawan.
Adik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Zumi Laza selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rp6 miliar, di Gedung KPK, Jakarta, 24 Mei 2018. (CNN Indonesia/Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Adik Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Zumi Laza telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.

Ia dimintai keterangannya untuk Zumi Zola dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


Adik Zumi Zola 'Ngacir' Usai Diperiksa Penyidik KPKZumi Zola. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Usai diperiksa, Laza yang ditemani seorang rekannya langsung berjalan keluar dari lobi Gedung KPK, sekitar pukul 15.45 WIB, Kamis (24/5). Ia memilih terus berjalan meski awak media berdiri di hadapannya. Laza tak menggubris pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laza hanya melempar senyum merespons cecaran pertanyaan wartawan dan memilih terus menerobos kerumunan awak media. Ia terus menjauh dari markas antirasuah dan langsung naik ke dalam mobil yang menjemputnya.

Belum diketahui pasti materi pemeriksaan terhadap adik Zumi Zola, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Jambi itu. Diduga penyidik lembaga antirasuah akan mencecar Laza soal kepemilikan aset-aset sang kakak.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa istri dan ibu Zumi. Mereka berdua dicecar penyidik KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Zumi selama menjadi orang nomor satu di Jambi dan kepemilikan aset-asetnya.

Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.

Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER