Bupati Hulu Sungai Tengah Didakwa Terima Suap Rp3,6 Miliar

FAR | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 15:52 WIB
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif didakwa menerima duit suap Rp3,6 miliar terkait proyek pembangunan di RSUD Damanhuri.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif didakwa menerima duit suap Rp3,6 miliar terkait proyek pembangunan di RSUD Damanhuri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif didakwa menerima suap Rp3,6 miliar dari Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono. Uang tersebut merupakan komitmen fee untuk proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, dan super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2017.

"Menerima hadiah yaitu menerima uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 3,6 miliar dari Donny Witono," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Jaksa, sekitar Maret-April 2016 Latif memanggil dan memberi arahan kepada Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani agar meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.
Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan, 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan dan 5 persen untuk pekerjaan lainnya. Jumlah fee itu dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Maret 2017, Donny mengikuti lelang ruang perawatan RSUD Damanhuri dengan nilai proyek Rp48 miliar. Kemudian, Donny mencoba menemui Latif untuk bicara agar perusahaan miliknya dimenangkan dalam lelang itu. Namun, Latif menolak bertemu secara langsung.

Latif kemudian mengutus Fauzan untuk menemui Donny. Dalam pertemuan itu, Donny setuju adanya jatah untuk Latif.

Selanjutnya, nilai jatah untuk Latif dihitung oleh Abdul Basit yang merupakan orang dekat Latif. Berdasarkan perhitungan diperoleh besarannya sekitar Rp 3,6 miliar.

"Besaran 7,5 persen kali Rp48.016.699.263 sehingga diperoleh nilai fee sejumlah Rp3.601.252.444," kata Jaksa.
Selanjutnya, Latif meminta Fauzan memberikan jaminan atas pembayaran fee tersebut. Donny pun memberikan dua lembar bilyet hiro kepada Fauzan di Hotel Madani Barabai, dimana untuk pencairan cek disepakati akan dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing tahap sebesar Rp1,8 miliar.

"Tahap pertama Rp1,8 miliar setelah diterimanya uang muka pekerjaan proyek dan tahap kedua Rp1,8 miliar pada saat setelah selesai pekerjaan di akhir tahun," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Jaksa mendakwa Abdul Latif melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER