Ajukan PK, Anas Klaim Artidjo Bakal Menyesal Perberat Kasasi

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 15:05 WIB
Terpidana kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum mengklaim putusan kasasi perkaranya tidak berdasarkan fakta persidangan.
Terpidana kasus korupsi Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum mengklaim putusan kasasi perkaranya tidak berdasarkan fakta persidangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, menilai putusan kasasi oleh mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar tiga tahun lalu tidak tepat. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Ia terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakannya itu, Anas dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Selain itu, Anas dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui. Namun, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015. Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.

"(Kepada Hakim Artidjo) saya hormat secara pribadi, tetapi menyangkut putusan terkait perkara saya itu putusan yang tidak kredibel, karena tidak berbasiskan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan," kata Anas.

Meskipun demikian, Anas mengaku menghormati putusan MA atas kasus yang menjerat dirinya itu. "Apapun saya hormati putusan itu, karena adil atau tidak adil, kan, sudah menjadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," kata Anas. (ayp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER