Tiga Pengakuan Saksi Jadi Novum Anas Urbaningrum

DZA | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 19:58 WIB
Anas Urbaningrum meminta majelis hakim PK menghadirkan tiga saksi, yaitu Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi Matondang sebagai bukti meringankan.
Anas Urbaningrum meminta majelis hakim PK menghadirkan tiga saksi, yaitu Yulianis, Teuku Bagus, dan Marisi Matondang sebagai bukti meringankan. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, mengklaim ajukan Peninjauan Kembali (PK) karena punya bukti baru atau novum.

Dalam memori peninjauan kembali yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Anas saat di persidangan, mereka menyebut ada empat alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Anas.

"Pertama, adanya bukti baru dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dengan nomor 103/HP/XVI/09/2013 per tanggal 4 September 2013," kata salah satu tim kuasa hukum Anas Urbaningrum, Abang Nuryasin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kubu Anas juga mengklaim ada tiga pengakuan baru. Yaitu dari Yulianis merupakan mantan anak buah M. Nazaruddin, mantan Direktur Operasi I PT. Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, dan mantan Direktur PT. Mahkota Negara Marisi Matondang.


Yulianis pada 15 Februari lalu menyatakan dia bukan mantan karyawan dari Anas Urbaningrum, melain mantan karyawan dari M. Nazaruddin. Yulianis melalui memori peninjauan kembali mengatakan semua pekerjaan yang dilakukan oleh Yulianis atas perintah dari M. Nazaruddin.

"Serta Yulianis juga mengatakan bahwa tidak ada uang dari perusahaan milik Nazaruddin yang dipakai untuk pemenangan saya dalam Kongres Partai Demokrat," kata tim kuasa hukum Anas.

Sementara itu, Marisi Matondang pada saat yang sama menyatakan pemberian mobil kepada Anas merupakan perintah dari M. Nazaruddin. Dengan uang Rp700 juta seolah-olah merupakan uang proyek Hambalang yang diberikan dari PT. Adhi Karya, sebagai pembayaran awal dalam pembelian mobil.

"Testimoni dari Teuku Bagus M. Noor pada pokoknya menerangkan bahwa tidak pernah memberikan uang berapapun untuk pembelian satu unit mobil," kata tim kuasa hukum Anas.
Anas Klaim Punya 3 'Senjata' Baru Buat Ajukan PKAnas Urbaningrum. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Penasihat hukum lalu meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan tiga orang tersebut. Namun Teuku Bagus sedang menjalani masa tahanan karena divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Sedangkan Marisi Matondang juga divonis tiga tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKPIP UNUD) tahun 2009.

"Dua saksi lain memang sedang menjalani pidana jadi bukan ditahan, sedang menjalani masa pidana karena itu mohon bisa dibantu administrasinya jika ada surat dari pengadilan Insya Allah kami bisa menghadirkan, penasihat hukum bisa mengurus izin di lapas masing-masing, bukan ditahan tapi sedang menjalani pidana," kata Anas.

Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yulianis.


Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara. Namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

Mahkamah Agung lantas memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurunga. Putusan itu ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER