Sutradara Video Porno Anak di Bandung Didakwa Pasal Berlapis

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 20:16 WIB
Kasus video porno melibatkan bocah di Bandung mulai diadili. Enam orang didakwa terpisah dan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sang sutradara, Muhammad Faisal Akbar (28), terancam hukuman 20 tahun bui karena didakwa dengan empat pasal berlapis. (Thinkstock/Michał Chodyra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus video porno melibatkan bocah di Bandung mulai diadili. Enam orang didakwa dengan dakwaan terpisah dan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sang sutradara, Muhammad Faisal Akbar (28), menjalani sidang perdana terancam dihukum selama 20 tahun penjara. Sidang keenam orang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5). Sidang berlangsung tertutup.

Anggota tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Jabar, Rika mendakwa Faisal dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 82 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Rika.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana, mengatakan kliennya didakwa sebagai orang yang membuat video, mengarahkan adegan, menyebarkan, dan merekrut pemain.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi pekan depan," kata Agus.


Terkait dakwaan itu, Agus mengaku kliennya tidak mengajukan eksepsi lantaran semua yang ada dalam dakwaan diakui, dan sudah dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Susanti dan Herni yang membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran video porno dengan Imelda dan Apriliana, juga turut disidangkan dalam berkas terpisah.

Susanti didakwa tiga pasal, masing-masing pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 UU ITE‎.

Sedangkan Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 29 UU Pornografi.

Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan yang beradegan mesum, didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Sedangkan Imelda Oktaviani yang juga jadi pemeran dalam video porno, dijerat Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 34 Undang-undang Pornografi. Kuasa hukum Imelda, Dadang Sukmawijaya, mengaku kliennya mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami ajukan eksepsi dan keberatan atas dakwaan JPU karena Imelda merupakan korban eksploitasi orang dewasa," kata Dadang.

Selain itu Imelda, kata dia, menyangkal ikut memproduksi apalagi menyebarkan video mesum itu. Ia menilai kliennya seharusnya diposisikan sebagai korban, bukan pelaku. (hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER