Sang sutradara, Muhammad Faisal Akbar (28), menjalani sidang perdana terancam dihukum selama 20 tahun penjara. Sidang keenam orang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5). Sidang berlangsung tertutup.
Anggota tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Jabar, Rika mendakwa Faisal dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 82 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana, mengatakan kliennya didakwa sebagai orang yang membuat video, mengarahkan adegan, menyebarkan, dan merekrut pemain.
Terkait dakwaan itu, Agus mengaku kliennya tidak mengajukan eksepsi lantaran semua yang ada dalam dakwaan diakui, dan sudah dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Susanti dan Herni yang membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran video porno dengan Imelda dan Apriliana, juga turut disidangkan dalam berkas terpisah.
Susanti didakwa tiga pasal, masing-masing pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 UU ITE.
Sedangkan Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal 29 UU Pornografi.
Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan yang beradegan mesum, didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Sedangkan Imelda Oktaviani yang juga jadi pemeran dalam video porno, dijerat Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 34 Undang-undang Pornografi. Kuasa hukum Imelda, Dadang Sukmawijaya, mengaku kliennya mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kami ajukan eksepsi dan keberatan atas dakwaan JPU karena Imelda merupakan korban eksploitasi orang dewasa," kata Dadang.
Selain itu Imelda, kata dia, menyangkal ikut memproduksi apalagi menyebarkan video mesum itu. Ia menilai kliennya seharusnya diposisikan sebagai korban, bukan pelaku. (hyg)