"Untuk antisipasi paham radikal itu tidak bisa model UU itu, harus lebih awal. Mungkin tempat SMA, Perguruan Tinggi harus ada program itu," ujar Azyumardi tersebut dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jumat (25/5).
Menurut Azyumardi, pencegahan yang ada di UU Terorisme hanya menindak dengan pendekatan keras. Misalnya penahanan terhadap militan yang baru pulang dari wilayah konflik seperti Suriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menurut Azyumardi, mempunyai peran penting dalam menangkal ideologi radikal di lembaga pendidikan. Salah satunya lewat program kebangsaan yang harus menyentuh tenaga pengajar ketimbang kaum pelajar.
Terkait di lingkungan kampus, mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengusulkan BNPT menjalin komunikasi dengan kampus.
Direktur Pencegahan BNPT Hamli mengakui berlakunya UU Terorisme hasil revisi tidak lantas membuat beban mereka lebih ringan. Menurut Hamli masih banyak motif yang dapat mendorong seseorang terjerumus ke dalam radikalisme dan menjurus ke arah terorisme.
"Ada motif ideologi, ekonomi, tapi yang paling besar itu berjihad untuk mati syahid, bertemu 72 bidadari, menganggap negara tidak syar'i atau motif ekonomi ingin mencari pekerjaan di luar," kata Hamli.
Hamli mengakui selama ini lembaga pendidikan menjadi tempat yang rawan diincar oleh penyebar paham terorisme mulai dari SD hingga kampus.
"Yang rentan kena itu kan mulai dari anak-anak, ibu-ibu, PTN, SD, SMP, SMA. Dan satu lagi adalah barang-barang ini sudah masuk berbagai lini, baik di kementerian, lembaga pendidikan, itu sudah masuk," ujarnya. (ayp)