KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Suap Islamic Centre

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 21:40 WIB
KPK menduga Bupati Purbalingga Tasdi menerima duit suap Rp100 juta dari penggarap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Centre.
KPK menduga Bupati Purbalingga Tasdi menerima duit suap Rp100 juta dari penggarap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Centre. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar. Tasdi diduga menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut.

Selain menetapkan Tasdi, lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tasdi dan Hadi diduga sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga sebagai pemberi suap.

Agus melanjutkan pemberian suap tersebut disinyalir bagian dari komitmen fee sebesar Rp500 juta yang telah disepakati kedua belah pihak dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.

Pembangunan Purbalingga Islamic Center itu merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun, 2017-2019 senilai total Rp99 miliar.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta," tutur Agus.

Dalam kasus ini, KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang sejumlah Rp100 juta dalam pecahan seratus ribu dan satu unit mobil Toyota Avanza.

Tasdi dan Hadi pihak yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata pihak yang diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER