Dia heran di media sosial banyak yang mempersalahkan anggaran itu, sebab sebelumnya Pemprov DKI telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal penyerapan anggaran.
Hal ini ia sampaikan saat Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengganti Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 di Balai Kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi berdalih masyarakat belum banyak yang mengerti soal anggaran Pemprov DKI. Karena itu dia menilai PNS di lingkungan DKI harus mampu menjadi pencerah kepada masyarakat terkait anggaran ini.
"Pengadaan yang digelembungi itu zaman dulu, itu adalah jaman old. Sekarang ini Perpres 16 adalah jaman now," katanya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimpor 2.640 buah tong sampah beroda atau garbage bin 660 liter dengan nilai total Rp9,58 miliar dari Jerman. Pengadaan ini kemudian jadi pembicaraan di media sosial.
Pada 2015, kata Anies, Pemprov DKI menyiapkan anggaran membeli truk sampah yang disebut 'truck compactor'. Kemudian pada 2016, Pemprov DKI menyisihkan anggaran buat membeli tempat sampah khusus itu yang pengadaannya baru dilakukan pada 2017.
"Jadi awalnya adalah truknya dulu, sesudah truk kemudian tempat sampahnya dan tempat sampahnya diadakan pada tahun 2017," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (5/6). (osc/gil)