"Semua pihak yang punya kepentingan terhadap RKUHP saya akan undang, seperti KPK, Panja, BNN supaya nanti jangan sampai kalau tak diundang masih punya pendapat yang berbeda, sehingga tidak menjebak masyarakat dalam ketidaktahuan yang simpang siur," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (6/6).
Mantan Panglima ABRI itu menegatakan bahwa pembahasan RKUHP telah melalui proses dan pembahasan yang panjang dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan, tak terkecuali KPK. Oleh sebab itu, ia heran jika rencana RKUHP tersebut baru dipermasalahkan saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menjamin bahwa kewenangan KPK dalam memberantas korupsi tak akan dikurangi dan justru diperkuat dengan masuknya delik khusus tersebut dalam RKUHP. Kemudian, secara kelembagaan dan peradilan juga tak ada yang berubah.
"Karena ini mengatur lex generalisnya, hanya hal pokok saja, tapi hal khusus lex spesialisnya itu tetap masuk pada undang-undang yang sudah ada termasuk UU Tipikor, itu nggak akan dihapus," ujar Wiranto.
"Badannya masih tetap, proses peradilan tetap, tak akan diubah, maka diperkuat karena ada lex generalisnya di KUHP. Ini jangan di pelintir-pelintir deh," tambahnya.
Ia mengatakan hal ini sangat berisiko bagi KPK dan lembaga negara lainnya karena dapat kehilangan kewenangan untuk menangani kejahatan yang berstatus luar biasa. (osc)