Wiranto Tegaskan RKUHP Bukan untuk Lemahkan KPK

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 12:00 WIB
Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah tak berniat melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi melalui revisi KUHP.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan untuk melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"Tidak ada, tidak ada niat pemerintah dan kita siapapun untuk melemahkan KPK. Tidak ada itu," ujar Wiranto saat ditemui di Kantor Pusdiklat BPk, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Mantan panglima ABRI itu menegaskan tetap mendukung langkah KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus memberantas korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ia menegaskan KPK tak bisa berjalan sendiri dan harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"KPK itu instrumen yang katakanlah dalam tanda kutip, sakti untuk menghentikan niatan, memberantas korupsi. Ini sudah bagus diteruskan," kata Wiranto.

"Karena KPK tidak bisa jalan sendiri. KPK dalam lingkup negara, instrumen negara. Jadi harus singkron dengan institusi yang lain," imbuh dia.

Menindaklanjuti polemik RKUHP, Wiranto bakal memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri untuk membahas polemik RKUHP di kantornya hari ini.

Pertemuan ini mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan dan mencari jalan keluar bersama dari persoalan ini dengan baik.

"Kami tidak ingin bergejolak. Memenuhi harapan masyarakat. Dan sesusai rambu-rambu hukum yang berlaku. Dan segera bisa menuntaskan masalah," katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berpendapat RKUHP yang sedang digodok DPR berdampak pada sanksi pidana yang lebih rendah bagi para koruptor ketimbang yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Sanksi pidana untuk koruptor justru lebih rendah di RKUHP tersebut dibanding UU Tipikor saat ini. Ini sangat mengganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," kata Febri.

Selain itu, Febri menilai bahwa RKUHP tidak mencantumkan satu pasal pun yang menegaskan KPK sebagai lembaga khusus yang berwenang menangani kasus korupsi.

Ia mengatakan hal ini sangat berisiko bagi KPK dan lembaga negara lainnya karena dapat kehilangan kewenangan untuk menangani kejahatan yang berstatus luar biasa.

(ugo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER