Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyatakan bahwa seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menganggarkan
tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun 2018 untuk pegawai negeri sipil dari APBD masing-masing.
Hal itu merupakan hasil konfirmasi Kemendagri dari seluruh Dinas dan Badan yang menangani pengelolaan keuangan serta aset daerah (DPKAD/BPKAD).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah agar mengalokasikan sebagian APBD untuk membayar THR PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan hari ini tanggal 6 Juni 2018 pukul 10.00 WIB, Seluruh daerah (542) telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing daerah," imbuh Syarifuddin melalui siaran pers, Kamis (7/6).
Menurut Syarifuddin, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk membayar PNS masing-masing. Kemendagri, lanjutnya, mengapresiasi atas sikap pemda tersebut. Syarifuddin mengklaim sebagian besar pemda sudah dan/atau menjadwalkan pembayaran THR.
"Sampai dengan Rabu, 6 Juni, sebanyak 384 daerah atau 70,85 persen, terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten," kata Syarifuddin.
Syarifuddin mengatakan bahwa pemda yang telah menganggarkan THR sebesar gaji pokok sebanyak 153 daerah. Sementara itu, ada 78 daerah yang menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan bulan Mei lalu.
Syarifuddin lalu merinci jumlah besaran pemberian THR masing-masing daerah. Pemda yang memberikan THR sebesar gaji pokok sebanyak 153 daerah. Kemudian, pemberian THR sebesar gaji pokok dan tunjangan di luar tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak 77 daerah.
Pemberian THR sebesar gaji pokok dan tunjangan kecuali tunjangan beras dan tunjangan asuransi kesehatan (askes) sebanyak 1 daerah. Lalu, pemberian THR sebesar take home pay (THP) bulan Mei 2018 sebanyak 297 daerah. Pemberian THR sebesar THP dan masih membahas tunjangan TPP sebanyak 7 daerah.
 Wali Kota Surabaya Risma bingung mencari uang THR untuk PNS. (CNN Indonesia/Kurniawan Dian) |
Kemudian, pemda yang memberikan THR sebesar THP tanpa TPP sebanyak 2 daerah. Pemberian THR sebesar THP dikurangi tunjangan beras sebanyak 3 daerah.
"Dan THR diberikan sebesar THP dikurangi tunjangan kemahalan sebanyak 2 daerah," tutur Syarifuddin.
Pemberian THR yang bersumber dari APBD dilakukan dengan beberapa penyesuaian. Misalnya, dengan cara pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tak terduga. Selain itu, kata Syarifuddin, ada pula yang bersumber dari penjadwalan ulang kegiatan serta menggunakan kas yang tersedia.
"Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD," tutur Syarifuddin.
Selanjutnya, pemda memberitahu DPRD mengenai pemganggaran THR satu bulan setelah dilakukan perubahan APBD. Saat itulah perubahan APBD dicantumkan.
(dal)