Tjahjo Heran Sumber THR dan Gaji Ke-13 PNS dari APBD Dikritik

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jun 2018 04:03 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran permintaan pencabutan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas dari APBD.
(Foto: ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran ketika ada permintaan pencabutan surat edaran yang baru saja diterbitkan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas dari APBD. Menurutnya, sudah banyak pemerintah daerah yang tidak keberatan mengalokasikan sebagian APBD untuk hal tersebut.

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran berisi tentang pembayaran THR Idulfitri tahun ini dan gaji ketiga belas PNS serta anggota DPRD bersumber dari APBD.

"[Pemerintah] Daerah banyak yang siap, yang sudah menganggarkan, kok disuruh dicabut?" tutur Tjahjo kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (5/6).
Tjahjo lalu menjelaskan bahwa surat edaran diterbitkan lantaran banyak pemerintah daerah yang salah menafsirkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 dan PP No. 19 tahun 2019. Diketahui, surat edaran yang diterbitkan Tjahjo merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, banyak kepala daerah yang justru ingin menganggarkan THR dan gaji ketiga belas lebih dari yang seharusnya. Kemendagri, kata Tjahjo, lantas mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak salah menafsirkan. Bagi Tjahjo, itu merupakan kewajiban Kemendagri yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Di sisi yang lain, Tjahjo pun mengklaim telah membahas hal tersebut dalam rapat koordinasi pada 24 Mei lalu di Jakarta.
"[Kemendagri] Merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, Tjahjo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menghasilkan kesepakatan, yakni perlu ada surat edaran dari Mendagri. Tjahjo mengatakan surat edaran dengan isi serupa juga diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Tjaho menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada PNS dan anggota DPRD dari APBD merupakan suatu kewajiban atau mendesak. Menurutnya, hal itu masuk dalam kategori belanja mengikat yang harus dianggarkan dengan jumlah yang sesuai. Penganggaran itu pun tidak harus menunggu perubahan APBD.
"Maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan Perda tentang APBD," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 201 dan ditujukkan kepada gubernur. Surat itu berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.

Tjahjo memerintahkan kepada gubernur untuk membayarkan THR Idulfitri kepada PNS dan anggota DPRD pada minggu pertama Juni 2018. Kemudian, pembayaran gaji ketiga belas mesti dilakukan pada minggu pertama Juli 2018.
Selain itu, Tjahjo juga menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ. Isinya sama. Hanya saja, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Dalam kedua surat itu dijelaskan bahwa surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua surat edaran merinci jumlah besaran THR dan gaji ketiga belas yang mesti diberikan. Dalam surat itu termaktub bahwa THR dan gaji ketiga belas meliputi gaji pokok atau uang representai, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Tjahjo memerintahkan pemerintah daerah agar menyediakan anggaran dengan cara melakukan penggeseran anggaran dananya bersumber dari Belanja Tak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.
Sebelumnya, Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) mengkritik surat edaran yang diterbitkan Tjahjo. Menurut mereka, kepala daerah yang menjalankan surat edaran tersebut justu akan menjadi target operasi KPK. Hal itu dapat terjadi lantaran menganggap anggaran THR dan gaji ketiga belas dari APBD 2018 tergolong ilegal.

"Ketika kepala daerah mengikuti surat perintah Menteri Dalam Negeri tersebut maka kepala daerah menjadi target makanan empuk aparat hukum seperti KPK," tutur Koordinator Alaska Adri Zulpianto melalui siaran pers Selasa (5/6). (age/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER