Awalnya Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan keberadaan tim pengacara yang tak hadir. Kursi pengacara yang berada di sisi kiri majelis hakim pun tampak kosong.
Fredrich menjelaskan tim pengacaranya sengaja tak hadir di persidangan lantaran belum selesai menyusun pledoi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi karena belum siap baik saudara maupun penasihat hukum, untuk sidang berikutnya diagendakan Jumat 22 Juni 2018," kata hakim Syaifudin.
"Kami bacakan pembelaan menjadi panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan rekayasa dari penuntut umum," ucap Fredrich.
Hakim Syaifudin meminta Fredrich membuat ringkasan terkait poin-poin penting yang disampaikan dalam pledoi untuk mempersingkat waktu sidang.
"Pendapat saudara seperti itu silakan, yang penting-penting untuk disampaikan silakan, tapi tidak seluruhnya dibaca," kata hakim Syaifudin.
Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara pada Fredrich terkait dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ia dinilai menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,9 triliun itu.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada alasan meringankan untuk menuntut Fredrich. Ia dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merendahkan martabat peradilan.
Lihat juga:Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara |