Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah. Dari pengungkapan kasus suap mereka berdua, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.
Berdasarkan lembaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang pada aplikasi LHKPN, yang dilihat CNNIndonesia.com, Jumat (8/6), Samanhudi tercatat memiliki harta Rp8,5 miliar, sementara Syahri sebesar Rp1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samanhudi hanya memiliki mobil Toyota tahun pembuatan 1967 senilai Rp15 juta.
Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Syahri dalam LHKPN yang terakhir dilaporkan pada 1 Oktober 2012, tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah senilai Rp789,3 juta.
Calon Bupati Tulungagung 2018-2023 itu juga memiliki kendaraan bermotor, di antaranya empat unit motor dan empat unit mobil berbagai merek senilai Rp762,5 juta.
Syahri juga memiliki pertanian senilai Rp3 juta dan logam mulia sebesar Rp30 juta. Ia pun memegang giro senilai Rp214,6 juta. Sama seperti Samanhudi, Syahri juga memiliki utang sebesar Rp654 juta.
Kedua kepala daerah ini ditetapkan sebagai tersangka usai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Tulungagung dan Blitar. Namun, baik Syahri maupun Samanhudi belum berhasil ditangkap pada operasi senyap kemarin.
Selain mereka berdua, KPK turut menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo. Mereka berempat telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengimbau Syahri dan Samanhudi untuk segera menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasusnya masing-masing. (pmg/sur)