KPK Tetapkan Walikota Blitar dan Bupati Tulungagung Tersangka

DZA | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jun 2018 01:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka suap.
Ilustrasi. (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka suap. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers malam ini.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh SM (Syahri Mulyo) dan MSA (Muh Samanhudi Anwir) terkait pengadaan barang dan jasa," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari(8/7).

Kasus dugaan suap yang diterima oleh Walikota Blitar terkait dengan ijin proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama di Blitar. Sedangkan Bupati Tulungagung terkait dengan fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Dalam konferensi persnya, Saut Situmorang juga membacakan tersangka lainnya dari pihak swasta Susilo Prabowo beserta istrinya Andriani, Bambang Purnomo dan Agung Prayitno. Selain itu juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga Bupati Tulungagung telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Walikota Blitar diduga menerima bagian sebesar 8 persen dari total fee 10 persen yang disepakati, 2 persen lainnya dibagikan kepada dinas," ungkap Saut Situmorang.

Dalam perkara ini Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir bersama pihak swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung Sutrisno disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER