"Setelah melakukan pemeriksaan 24jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh SM (Syahri Mulyo) dan MSA (Muh Samanhudi Anwir) terkait pengadaan barang dan jasa," kata Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari(8/7).
Kasus dugaan suap yang diterima oleh Walikota Blitar terkait dengan ijin proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama di Blitar. Sedangkan Bupati Tulungagung terkait dengan fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Walikota Blitar Muh Samanhudi Anwir bersama pihak swasta serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulungagung Sutrisno disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (age)