Jakarta, CNN Indonesia -- Kamis (7/6) malam Pasar Palmerah tampak ramai dengan para pengunjung, baik yang ingin membeli pakaian hingga kebutuhan rumah tangga. Di antara pedagang pakaian dan kebutuhan rumah tangga, terselip tiga penjual kembang api dan petasan.
Para penjaja mercon itu hanya menggelar lapak sederhana, berukuran sekitar 2x1 meter. Kembang api dari ukuran kecil hingga besar dipajangnya. Tak hanya itu, dari petasan banting hingga petasan tembak juga ada di sana.
Seorang ibu dengan anak-anaknya yang masih berusia sekitar lima hingga tujuh tahun mendatangi gerai petasan dan kembang api itu. Mereka pun lebih berminat untuk membeli kembang api dan petasan banting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firnus (50) sang penjual mengatakan petasan banting tidak membahayakan bagi anak-anak. Petasan jenis itu tak perlu disulut buat dinyalakan.
Pria yang saban hari berdagang petasan dan kembang api itu mengaku sudah 17 tahun menggelar lapaknya di Pasar Palmerah. Ayah dari dua anak ini pun enggan melepaskan kenikmatan berjualan petasan dan kembang api.
 Ilustrasi penjual kembang api (CNN Indonesia/Denny Aprianto) |
Modal yang terjangkau dan laris adalah alasannya. Firnus menilai meskipun membeli kembang api dan petasan identik dengan sebutan 'bakar-bakar uang', tetapi buat dia lebih berharga dengan melihat kebahagiaan anak kecil.
"Ini kan momen setahun sekali atau setiap perayaan hari raya saja, buat nyeneng-nyenengin anak kecil enggak masalah. Petasan dan kembang api kan aman untuk diperoleh anak kecil," ujarnya saat ditemui
CNNIndonesia.com.
Firnus mengaku modal Rp10 juta sudah bisa memborong segala jenis petasan dan kembang api. Sedangkan penyewaan lapaknya sebesar Rp3,5 juta setahun.
Harga yang dijual pun beragam, tergantung jenisnya. Kembang api jumbo misalnya, Firnus biasa melegonya seharga Rp25 ribu berisi lima pak. Sedangkan petasan banting dijual Rp5 ribu sebanyak dua pak.
Untuk petasan tembak, dijual dengan harga beragam sesuai jumlah tembakan yang dihasilkan. Lima tembakan seharga Rp10 ribu dan lima belas tembakan seharga Rp80 ribu.
"Yang buat dewasa biasanya petasan tembak karena kekuatan memegangnya pun harus besar," ujarnya.
Keuntungan yang diperolehnya pun beragam. Namun tahun ini keuntungan sudah menurun, dia sendiri tak mengerti alasannya.
Saat berjualan kembang api dan petasan itu, Firnus mengaku selalu dibantu oleh anak laki-lakinya. Dia yang kadang kala bekerja sebagai kuli bangunan akan digantikan oleh anaknya untuk berjualan petasan dan kembang api.
"Biasanya ada teman saya bantu-bantu untuk kuli bangunan. Kalau saya lagi nguli yang gantikan saya jualan anak saya. Anak saya sudah enggak mau sekolah jadi ya sudah bantu saya saja. Mau jualan apa lagi saya, ini saja yang modalnya saya mampu, jualan yang lain saya tidak punya cukup modal," ucapnya.
Tak perlu surat izin untuk berjualan petasan dan kembang api yang dimilikinya. Untuk pasokan petasan dan kembang api itu, Firnus biasanya mengambil di kawasan Kota.
"Masa usaha kecil gini ada surat izin? Ya enggak lah. Lagian juga kan kita sudah izin sama yang punya pasar," kata Firnus.
Firnus mengetahui soal larangan beredarnya petasan. Namun dia mengatakan petasan yang dilarang adalah jenis petasan korek karena membahayakan.
Sudah sepuluh tahun Firnus tidak berjualan petasan korek. Saat itu, dia mengaku dihampiri oleh seorang polisi yang menyarankannya untuk tidak lagi berjualan petasan korek.
"Yang membahayakan itu petasan korek. Bentuknya memang seperti korek api kayu tapi saat di air juga dia masih bisa meledak, nah itu yang tidak boleh sama polisi," jelas dia.
Tak jauh dari lokasi Firnus, terdapat Diana (38) yang sama-sama menjajakan berjualan petasan dan kembang api. Namun, lapak Diana lebih kecil dan berada di pinggir jalan.
Diana yang merupakan ibu rumah tangga hanya berjualan ketika ada perayaan hari raya. Harga dagangannya pun sebelas dua belas dari pedagang lainnya.
Sama seperti Firnus, Diana berjualan petasan hanya untuk meramaikan suasana dan menyenangkan anak kecil. "Supaya ramai perayaan Lebaran enggak sepi, lagian anak-anak kecil juga senang, untuk meramaikan," ujarnya.
Diana sudah sepuluh tahun berjualan petasan dan kembang api di Pasar Palmerah. Biasanya dia mengambil petasan dan kembang api di kawasan Tanah Abang.
Senada dengan Firnus, Diana juga tak pernah dirazia. Menurut dia, hanya petasan korek yang dilarang.
"Kalau yang enggak boleh itu petasan korek, katanya sih bahaya saya juga enggak ngerti. Karena enggak boleh makanya enggak saya jual," kata dia.
Jika masa petasan sudah usai, Diana tak kehabisan akal. Dia berencana menjual pakaian tidur usai Lebaran.
"Nanti saya mau jualan pakaian tidur usai Lebaran, di dalem sini juga (Pasar Palmerah) tapi jualan petasan dan kembang api tetap," tuturnya.
Razia petasanKasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan telah beberapa kali melakukan razia dan penyelidikan terhadap penjualan petasan dan kembang api. Hingga kini penyelidikan masih terus berlangsung.
Dua kawasan yang tercatat marak penjualan kembang api dan petasan berada di Cengkareng dan Kalideres.
"Kita sampai saat ini terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jakarta Barat khususnya di tempat-tempat penjualan kembang api dan petasan," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
 Ilustrasi penjual kembang api di Jakarta (CNN Indonesia/Denny Aprianto). |
Edi mengatakan terdapat beberapa jenis petasan yang dilarang polisi untuk dijual. Setidaknya kembang api dengan ukuran kurang dari dua inchi tidak memerlukan izin dalam penjualannya dan penggunaannya.
Dikutip dari www.polri.go.id, jenis kembang api dan petasan yang diperbolehkan telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.
Dalam Perkap tersebut telah diatur jika petasan hanya untuk mainan tidak dilarang dan tidak membutuhkan surat izin. Bunga api tersebut yang tidak menimbulkan ledakan besar dan berwarna warni.
Namun petasan dengan ukuran lebih dari 20 gram mesiu dan besar lebih dari dua hingga delapan inci.
Sedangkan petasan berjenis banting, kupu-kupu, gasing, petasan tembak dan petasan air mancur masih boleh untuk diperjual belikan.
(ayp)