Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum menemukan kesimpulan dalam pembahasan
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kemarin.
"Pertemuan di Kemenkopolhukam kemarin belum ada kesimpulannya. Satu-satunya yang bisa, kalau pun ada titik temu, adalah kita harus melakukan pembahasan lebih intens ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengundang pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyatukan pendapat dalam pembahasan RKUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri melanjutkan masih banyak substansi yang belum sesuai dengan keinginan KPK dalam RKUHP tersebut. Menurut Febri, pihaknya memberikan masukan terhadap pemerintah mengenai isi RKUHP agar pemberantasan korupsi tetap kuat.
"Kami akan memberikan penajaman-penajaman lebih lanjut bagaimana rumusan yang lebih tepat agar pemberantasan korupsi tetap kuat," tuturnya.
KPK, kata Febri, bersyukur masyarakat ikut aktif terlibat dalam memantau penyusunan RKUHP yang rencananya bakal disahkan pada pertengahan Agustus mendatang. Pihaknya mengkhawatirkan RKUHP akan melemahkan pemberantasan korupsi bila benar-benar disahkan tanpa dikritisi bersama.
"Jadi kami bersyukur juga, ada ruang publik yang cukup luas dalam satu dua minggu ini membahas tentang RKUHP. Karena kalau tidak dibahas, tentu mengkhawatirkan jika draf saat ini kemudian langsung disahkan pada Agustus," ujarnya.
(dal)