"Betul sudah menyerahkan diri. Sedang diperiksa didampingi penasehat hukumnya," kata Agus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (8/6).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.30 WIB. KPK pun menghargai iktikad baik yang dilakukan mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samanhudi maupun Syahri tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (6/6).
Meskipun demikian, Samanhudi dan Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing. Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah.
Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait proyek pembangunan sekolah di Blitar. Sedangkan Syahri diduga menerima Rp1 miliar.
Pemberian uang kepada Syahri itu merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, calon kepala daerah yang ikut diusung PDIP itu telah menerima uang sebesar Rp500 juta pada pemberian pertama dan Rp1 miliar pada yang kedua.
Dalam kasus yang menjerat mereka, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo sebagai tersangka. Mereka berempat telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka semalam. (osc/sur)