Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri. Saat ini, Samanhudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap itu tengah diperiksa penyidik lembaga antirasuah.
"Betul sudah menyerahkan diri. Sedang diperiksa didampingi penasehat hukumnya," kata Agus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (8/6).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.30 WIB. KPK pun menghargai iktikad baik yang dilakukan mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK. Kami hargai penyerahan diri tersebut," tuturnya.
Febri mengatakan untuk Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sampai malam ini belum menyerahkan diri ke KPK. Ia meminta petahana calon Bupati Tulungagung periode 2018-2023 itu untuk kooperatif.
"Sikap koperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata dia.
Samanhudi maupun Syahri tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (6/6).
Meskipun demikian, Samanhudi dan Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pembangunan di lingkungan pemerintahan masing-masing. Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah.
Penetapan tersangka mereka berdua hasil dari pengungkapan kasus dugaan suap lewat OTT. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp2,5 miliar.
Samanhudi diduga menerima Rp1,5 miliar terkait proyek pembangunan sekolah di Blitar. Sedangkan Syahri diduga menerima Rp1 miliar.
Pemberian uang kepada Syahri itu merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, calon kepala daerah yang ikut diusung PDIP itu telah menerima uang sebesar Rp500 juta pada pemberian pertama dan Rp1 miliar pada yang kedua.
Dalam kasus yang menjerat mereka, KPK turut menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo sebagai tersangka. Mereka berempat telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka semalam.
(osc/sur)