Pergub Reklamasi, Kado Pahit Anies ke Nelayan Jelang Lebaran

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jun 2018 14:06 WIB
Sebelum Anies mengeluarkan pergub itu juga tidak pernah melakukan pertemuan atau sosialisasi dengan para nelayan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengecek lokasi lahan pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan, menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi kado pahit bagi para nelayan menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2018 ini.

"Ya ini kado pahit buat para nelayan di lebaran tahun ini," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/6).

Menurut Iwan dengan adanya Pergub tersebut maka ada kemungkinan Anies akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Utara Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berlanjutnya proyek reklamasi, Iwan melanjutkan, membuat nasib para nelayan juga menjadi tidak jelas.


"Kelanjutan reklamasi itu jelas menjadi kepahitan para nelayan, nah itu gamparan keras atau nasib nelayan ini enggak akan jelas," tuturnya.

Apalagi, Iwan menambahkan, sebelum Anies mengeluarkan pergub itu juga tidak pernah melakukan pertemuan atau sosialisasi dengan para nelayan.

Iwan menyampaikan para nelayan mendesak Anies untuk menarik kembali pergub nomor 58 tersebut.

Jika pergub tersebut tidak ditarik dan proyek reklamasi berlanjut, maka bukan tidak mungkin akan ada aksi yang akan dilakukan oleh para nelayan.

"Kalau dikeluarkan pergub dan melanjutkan reklamasi mungkin tuntut ke pengadilan atau melakukan aksi," kata Iwan.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pekan lalu, Anies juga telah menyegel 932 bangunan di Pulau D Reklamasi.

Saat itu, usai melakukan penyegelan, Anies menyampaikan akan segera membentuk badan yang akan menangani masalah reklamasi sesuai dengan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres nomor 52 tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," kata Anies, Kamis. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER